Menggugat Kompetensi PNS!
-->
*Oleh Romi Febriyanto Saputro
Artikel ini telah dimuat di Harian Joglosemar, 12 Mei 2012
Birokrasi kembali mendapat sorotan negatif dari publik. Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis, pada 2012 terdapat 291
kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Di
antara 291 daerah itu, terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih
dari 70 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Di Indonesia, saat ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota. Sisa anggaran untuk belanja program kegiatan hanya 9 persen sampai 14 persen.
Tentu saja kepentingan masyarakat luas yang kembali dikorbankan. Hal ini
diperparah dengan rendahnya kompetensi PNS. Kompetensi PNS yang rendah
menyebabkan birokrasi terjebak kegiatan rutin dan tidak mengutamakan kegiatan
pembangunan yang berpihak kepada rakyat.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi
Birokrasi Azwar Abubakar, sekitar 95 persen pegawai negeri sipil (PNS), dari
total 4,7 juta PNS di Indonesia, tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
Mayoritas PNS hanya pekerja yang bisa melakukan pekerjaan suruhan, bukan
pekerjaan terkait kompetensinya. Sangat sedikit yang memiliki kompetensi di
bidangnya, paling cuma 5 persen. Selebihnya hanya bekerja kalau disuruh-suruh.
Sedang dari segi kemampuan, 50 persen belum punya kapasitas untuk mengerjakan
kewajibannya (www.detik.com, 1 Maret 2012).
Bagi PNS seperti penulis, pernyataan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi ini tidaklah terlalu mengejutkan.
Potret PNS kita memang seperti itu,
miskin inisiatif, kreativitas, dan inovasi. Kinerja PNS sehari-hari cenderung
terjebak pada rutinitas budaya
administrasi belaka. Sangat jauh dari sebuah budaya kerja yang berujung
pada tercapainya tujuan tugas dan fungsi satuan kerjanya.
Rendahnya kompetensi PNS tidak terlepas dari pola rekrutmen
CPNS yang sangat kental budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Tim
Indipenden Pengawas Reformasi Birokrasi yang bertugas untuk menata aparatur
negara di tanah air, transaksi kotor, seperti suap dan sejenisnya, dalam urusan
penerimaan CPNS baru dan mutasi aparatur di seluruh daerah mencapai Rp 30
triliun dalam setahun (Jawa Pos, 21 Desember 2011).
Transaksi kotor dalam penerimaan CPNS ini telah
menyingkirkan ribuan orang yang sesungguhnya memiliki kompetensi sebagai PNS
dan memasukkan ribuan orang yang rendah kompetensinya sebagai abdi negara.
Mereka yang membeli tiket masuk menjadi PNS dengan harga ratusan juta rupiah
ini dapat dipastikan tidak akan mampu bekerja dengan maksimal dalam melayani
masyarakat. Mereka akan lebih fokus untuk menduduki lahan-lahan basah guna mengembalikan ongkos membeli tiket kotor
ini.
Untuk meningkatkan kompetensi PNS, pola pembinaan PNS sudah
saatnya berubah. Saat ini pola pembinaan PNS menganut dua paham gabungan yaitu
sistem karier dan sistem prestasi kerja. Namun dalam pelaksanaannya cenderung
didominasi oleh sistem karier.
Sistem
karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas
kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa
kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga
menentukan.
Dominasi sistem karier
tampak nyata dalam penataan jabatan struktural di lingkungan birokrasi. Untuk
menduduki jabatan struktural, seorang PNS cukup bermodalkan masa kerja,
pendidikan formal dan pangkat tertentu tanpa disertai dengan kompetensi dalam
jabatan yang akan diembannya.
Akibatnya, meskipun
sang pejabat berijazah S-2 dan S-3 namun dalam menjalankan tugas jabatannya
terlihat tidak berkompeten dengan bidang tugasnya. Jika para pejabatnya saja
tidak kompeten bagaimana bisa memberdayakan staf yang dipimpinnya? Bahkan sangat mungkin kreatifitas staf yang
berkompeten pun akan terpasung oleh pejabat yang miskin kompetensi. Kondisi ini
akan semakin bertambah parah ketika seseorang dalam memperoleh jabatannya
melalui cara-cara kotor seperti jual beli jabatan. Bukan karena kompetensinya!
Pola pembinaan PNS
sudah saatnya meninggalkan sistem karier yang cenderung menghasilkan pelayan
masyarakat dengan kompetensi semu. Sistem prestasi kerja harus menjadi pilihan
utama dalam pembinaan PNS sehingga akan menghasilkan kompetensi nyata yang
bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem
kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau
untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh
pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan prestasi
secara nyata.
Untuk meningkatkan kompetensi PNS dapat ditempuh
dengan pertama, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan (Diklat) keahlian,
ketrampilan, dan fungsional. Selama ini diklat yang digelar cenderung hanya
formalitas belaka. Selalu memberikan predikat lulus kepada semua peserta
meskipun belum menguasai kompetensi teknis yang diajarkan dalam pelatihan
tersebut.
Hal ini diperparah dengan kurangnya dukungan para
pejabat struktural untuk mewujudkan berbagai ide kreatif yang diperoleh dalam
diklat menjadi aplikasi kerja yang nyata. Dengan kata lain belum ada kaitan
erat antara diklat dengan aplikasi kerja.
Kedua,
memberikan penghargaan yang berbeda kepada PNS yang berbeda kualitas
kompetensinya. Salah satu program reformasi birokrasi yang digulirkan
pemerintah adalah program remunerasi. Remunerasi bertujuan untuk meningkatkan
kinerja dan mengurangi korupsi. Ternyata
fakta berkata lain !
Remunerasi tidak berpengaruh apa pun pada kinerja
PNS. Kompetensi tidak meningkat dan korupsi tetap jalan terus. Alangkah baiknya jika remunerasi diberikan
berdasarkan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh PNS. Tidak setiap PNS harus
menerima remunerasi melainkan mereka yang telah menunjukkan kinerja dan
kompetensi yang baik. Kebijakan ini akan mendorong PNS untuk selalu
meningkatkan kompetensinya. Karena kalau tidak kompeten tidak akan memperoleh
tambahan penghasilan.
Ketiga,
mendorong PNS untuk selalu belajar dan beradaptasi dengan bidang tugas yang
baru. Mutasi pegawai dalam lingkungan birokrasi merupakan hal yang sering
terjadi. Ironisnya, adaptasi pegawai terhadap bidang tugasnya yang baru
cenderung lambat dan lemah. Akhirnya, mutasi yang sebenarnya bertujuan agar
pegawai mampu menguasai berbagai bidang pekerjaan menjadi mandul. Mengapa ?
Karena sebagian besar PNS ternyata tidak mau alias malas untuk mengikuti
program diklat teknis.
Keempat,
menghapus kenaikan pangkat regular. Setelah empat tahun, maka secara otomatis
PNS baik yang rajin maupun yang malas kerja akan memperoleh kenaikan pangkat.
Pola ini harus ditinggalkan! Kenaikan pangkat adalah cermin prestasi kerja dan
bukan hak setiap PNS. Mereka yang malas kerja dan berkompetensi rendah
sebenarnya tak layak untuk naik pangkat.
Langkah ini semoga bisa mendongkrak kompetensi PNS !
0 Response to "Menggugat Kompetensi PNS!"
Posting Komentar