Menggugat Kompetensi PNS!


-->

*Oleh Romi Febriyanto Saputro
Artikel ini telah dimuat di Harian Joglosemar, 12 Mei 2012



Birokrasi kembali mendapat sorotan negatif dari publik. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis, pada 2012 terdapat 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Di antara 291 daerah itu, terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Di Indonesia, saat ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota. Sisa anggaran untuk belanja program kegiatan hanya 9 persen sampai 14 persen. Tentu saja kepentingan masyarakat luas yang kembali dikorbankan. Hal ini diperparah dengan rendahnya kompetensi PNS. Kompetensi PNS yang rendah menyebabkan birokrasi terjebak kegiatan rutin dan tidak mengutamakan kegiatan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, sekitar 95 persen pegawai negeri sipil (PNS), dari total 4,7 juta PNS di Indonesia, tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Mayoritas PNS hanya pekerja yang bisa melakukan pekerjaan suruhan, bukan pekerjaan terkait kompetensinya. Sangat sedikit yang memiliki kompetensi di bidangnya, paling cuma 5 persen. Selebihnya hanya bekerja kalau disuruh-suruh. Sedang dari segi kemampuan, 50 persen belum punya kapasitas untuk mengerjakan kewajibannya (www.detik.com, 1 Maret 2012).
Bagi PNS seperti penulis, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi ini tidaklah terlalu mengejutkan. Potret PNS kita  memang seperti itu, miskin inisiatif, kreativitas, dan inovasi. Kinerja PNS sehari-hari cenderung terjebak pada rutinitas budaya  administrasi belaka. Sangat jauh dari sebuah budaya kerja yang berujung pada tercapainya tujuan tugas dan fungsi satuan kerjanya.
Rendahnya kompetensi PNS tidak terlepas dari pola rekrutmen CPNS yang sangat kental budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Tim Indipenden Pengawas Reformasi Birokrasi yang bertugas untuk menata aparatur negara di tanah air, transaksi kotor, seperti suap dan sejenisnya, dalam urusan penerimaan CPNS baru dan mutasi aparatur di seluruh daerah mencapai Rp 30 triliun dalam setahun (Jawa Pos, 21 Desember 2011).
Transaksi kotor dalam penerimaan CPNS ini telah menyingkirkan ribuan orang yang sesungguhnya memiliki kompetensi sebagai PNS dan memasukkan ribuan orang yang rendah kompetensinya sebagai abdi negara. Mereka yang membeli tiket masuk menjadi PNS dengan harga ratusan juta rupiah ini dapat dipastikan tidak akan mampu bekerja dengan maksimal dalam melayani masyarakat. Mereka akan lebih fokus untuk menduduki lahan-lahan basah guna mengembalikan ongkos membeli tiket kotor ini.
Untuk meningkatkan kompetensi PNS, pola pembinaan PNS sudah saatnya berubah. Saat ini pola pembinaan PNS menganut dua paham gabungan yaitu sistem karier dan sistem prestasi kerja. Namun dalam pelaksanaannya cenderung didominasi oleh sistem karier.
 Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga menentukan.
Dominasi sistem karier tampak nyata dalam penataan jabatan struktural di lingkungan birokrasi. Untuk menduduki jabatan struktural, seorang PNS cukup bermodalkan masa kerja, pendidikan formal dan pangkat tertentu tanpa disertai dengan kompetensi dalam jabatan yang akan diembannya.
Akibatnya, meskipun sang pejabat berijazah S-2 dan S-3 namun dalam menjalankan tugas jabatannya terlihat tidak berkompeten dengan bidang tugasnya. Jika para pejabatnya saja tidak kompeten bagaimana bisa memberdayakan  staf yang dipimpinnya?  Bahkan sangat mungkin kreatifitas staf yang berkompeten pun akan terpasung oleh pejabat yang miskin kompetensi. Kondisi ini akan semakin bertambah parah ketika seseorang dalam memperoleh jabatannya melalui cara-cara kotor seperti jual beli jabatan. Bukan karena kompetensinya!
Pola pembinaan PNS sudah saatnya meninggalkan sistem karier yang cenderung menghasilkan pelayan masyarakat dengan kompetensi semu. Sistem prestasi kerja harus menjadi pilihan utama dalam pembinaan PNS sehingga akan menghasilkan kompetensi nyata yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan prestasi secara nyata.
Untuk meningkatkan kompetensi PNS dapat ditempuh dengan pertama,  meningkatkan kualitas  pendidikan dan pelatihan (Diklat) keahlian, ketrampilan, dan fungsional. Selama ini diklat yang digelar cenderung hanya formalitas belaka. Selalu memberikan predikat lulus kepada semua peserta meskipun belum menguasai kompetensi teknis yang diajarkan dalam pelatihan tersebut.
Hal ini diperparah dengan kurangnya dukungan para pejabat struktural untuk mewujudkan berbagai ide kreatif yang diperoleh dalam diklat menjadi aplikasi kerja yang nyata. Dengan kata lain belum ada kaitan erat antara diklat dengan aplikasi kerja.
Kedua, memberikan penghargaan yang berbeda kepada PNS yang berbeda kualitas kompetensinya. Salah satu program reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah adalah program remunerasi. Remunerasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi korupsi.  Ternyata fakta berkata lain !
Remunerasi tidak berpengaruh apa pun pada kinerja PNS. Kompetensi tidak meningkat dan korupsi tetap jalan terus.  Alangkah baiknya jika remunerasi diberikan berdasarkan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh PNS. Tidak setiap PNS harus menerima remunerasi melainkan mereka yang telah menunjukkan kinerja dan kompetensi yang baik. Kebijakan ini akan mendorong PNS untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Karena kalau tidak kompeten tidak akan memperoleh tambahan penghasilan.
Ketiga, mendorong PNS untuk selalu belajar dan beradaptasi dengan bidang tugas yang baru. Mutasi pegawai dalam lingkungan birokrasi merupakan hal yang sering terjadi. Ironisnya, adaptasi pegawai terhadap bidang tugasnya yang baru cenderung lambat dan lemah. Akhirnya, mutasi yang sebenarnya bertujuan agar pegawai mampu menguasai berbagai bidang pekerjaan menjadi mandul. Mengapa ? Karena sebagian besar PNS ternyata tidak mau alias malas untuk mengikuti program diklat teknis.
Keempat, menghapus kenaikan pangkat regular. Setelah empat tahun, maka secara otomatis PNS baik yang rajin maupun yang malas kerja akan memperoleh kenaikan pangkat. Pola ini harus ditinggalkan! Kenaikan pangkat adalah cermin prestasi kerja dan bukan hak setiap PNS. Mereka yang malas kerja dan berkompetensi rendah sebenarnya tak layak untuk naik pangkat.
Langkah ini semoga bisa mendongkrak kompetensi PNS !

*Romi Febriyanto Saputro, S.IP ialah Kasi Pembinaan, Penelitian dan Pengembangan Perpustakaan (Binalitbang) di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen.

Related Posts:

0 Response to "Menggugat Kompetensi PNS!"