Belajar Dari Kasus Job Training Sragen
-->
Artikel ini telah dimuat di Harian Solo Pos, 4 Januari 2012
Oleh : Romi Febriyanto Saputro*
Selesai sudah
polemik tentang nasib 1.700 orang tenaga Job Training (JT) di Pemerintah
Kabupaten Sragen. Akhirnya, Pemerintah
Kabupaten Sragen resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrak tenaga
JT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen terhitung mulai tanggal 2 Januari
2012 ini. Argumentasi dari keputusan ini karena keberadaan tenaga JT melanggar
ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.