Memaksa PNS Gemar Membaca
Oleh : Romi Febriyanto Saputro*
Artikel ini telah dimuat di Harian Jateng Pos, 8 Juli 2013
Membudayakan gemar membaca merupakan tugas wajib
pemerintah. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alenia ketiga, “Ikut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Syarat pertama untuk
menjadi bangsa yang cerdas adalah membaca. Membaca yang sudah menjadi budaya
dan kebiasaan sehari-hari. Bukan membaca karena ada tugas makalah, skripsi,
maupun tesis. Membaca karena cinta bukan karena intervensi dunia luar.