RSBI dan Perpustakaannya !


--> -->
Oleh : Romi Febriyanto Saputro      
 Artikel ini telah dimuat di Harian Joglosemar, 6 Desember 2011
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Ketika program ini digulirkan, banyak sekolah berlomba-lomba untuk beralih “label” menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Mereka pun berbenah diri untuk mendapat pengakuan sebagai sekolah bertaraf internasional. Pembenahan yang dilakukan meliputi infrastruktur pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia (guru dan staf sekolah). 

Related Posts: