RSBI dan Perpustakaannya !
-->
Oleh : Romi Febriyanto Saputro
Artikel ini telah dimuat di Harian
Joglosemar, 6 Desember 2011
Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan
yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No.
20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional.
Ketika program ini digulirkan, banyak
sekolah berlomba-lomba untuk beralih “label” menjadi sekolah bertaraf
internasional (SBI). Mereka pun berbenah diri untuk mendapat pengakuan sebagai
sekolah bertaraf internasional. Pembenahan yang dilakukan meliputi
infrastruktur pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia (guru dan staf
sekolah).