Trias Politika Jadi Trias Kleptomania
-->
Oleh Romi Febriyanto Saputro*
Artikel ini telah dimuat di Harian
Solo Pos, 8 Desember 2011
Trias Politika merupakan ajaran ketatanegaraan yang
membagi dan memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan membuat
undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
(eksekutif), dan kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang
(yudikatif).
Teori ini pertama kali
dilontarkan oleh Montesque (1689 – 1755) seorang ahli filsafat politik
Perancis dalam bukunya yang sangat terkenal “De’l esprit des lois” yang kurang
lebih berarti Jiwa Perundang-undangan yang terbit pada tahun 1748. Buku ini
terbit sebagai reaksi atas kekuasaan para raja yang bersifat totaliter pada
masa itu. Buku ini pulalah yang dikemudian hari menjadi inspirasi terjadinya
Revolusi Perancis untuk menggulingkan pemerintahan tirani yang dilambangkan
dalam bentuk penjara Bastile.