Selamat Tinggal DP-3 !
-->
Oleh Romi Febriyanto Saputro*
Artikel ini telah dimuat di Harian Joglosemar, 13 Juni 2012
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya untuk meningkatkan
prestasi dan kinerja PNS. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni
30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari
2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyambut baik terbitnya aturan
tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan berdampak pada pelayanan
publik di setiap birokrasi pemerintahan, selain itu untuk mempermudah mengukur kinerja
(www.bkn.go.id).