Etos PNS Dalam 5 Hari Kerja
Oleh : Romi Febriyanto Saputro*
Artikel ini telah dimuat di Harian Solo Pos, 4 Juni 2013
Mulai 3
Juni 2013 kemarin, Pemkab Sragen memberlakukan
uji coba 5 hari kerja. Keputusan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE)
Nomor 700/103/08/2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten
Sragen, Drs. Tatag Prabawanto B, MM tertanggal 27 Mei 2013. Di dalam SE
disebutkan uji coba ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juni 2013 hingga 2
Juni 2014 tahun depan.
Program lima hari kerja ini bertujuan untuk menghemat
pengeluaran biaya operasional kantor seperti listrik, telepon, dan air. Selain
itu, juga untuk menyesuaikan diri dengan hari kerja yang ada di pemerintah
pusat maupun provinsi. Bagi
unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepala SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah) mengatur pelaksanakan tugas jaga bergilir pada hari Sabtu.