Perpustakaan Bukan Urusan Kaleng-kaleng !

 Artikel ini pernah dimuat di rubrik kolom.news.detik.com, 27 November 2019


 Menjadikan perpustakaan sebagai urusan penting masih menjadi impian bersama 
(Foto: Johanes Randy)




Apa tugas utama perpustakaan? Tentu ada beragam jawaban, tetapi memiliki inti yang seragam bahwa perpustakaan mempunyai tugas suci mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan literasi kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Narasi tentang perpustakaan di atas menunjukkan bahwa perpustakaan adalah urusan penting, bukan urusan kaleng-kaleng. Hal ini didukung oleh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut Permendikbud ini, susunan organisasi sekolah dasar dan menengah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kelompok fungsional, dan kelompok pelaksana. Kelompok fungsional adalah guru dan pustakawan.

Kelompok fungsional ini memiliki kedudukan penting dalam dunia pendidikan di negeri ini. Seleksi CPNS yang dibuka setiap tahun selalu memberi formasi lowongan guru dengan jumlah ribuan. Berdasarkan data dari sscn.bkn.go.id, tahun ini formasi guru mencapai angka 63.000. Hal ini berbeda dengan lowongan pustakawan di sekolah yang masih bisa dihitung dengan jari. Padahal, sekali lagi, perpustakaan bukan urusan kaleng-kaleng.


Lowongan Pustakawan

Tahun ini kesadaran bahwa perpustakaan bukan urusan kaleng-kaleng dimiliki oleh Kabupaten Enrekang dengan membuka formasi pustakawan untuk perpustakaan sekolah di SMP N 7 ALLA, SMP 3 Enrekang, SMP N 5 Anggeraja, dan SMP N 1 ALLA. Selain Enrekang ada pula Kabupaten Konawe Utara, Buton Tengah, Hulu Sungai Utara, Jembrana, Timor Tengah Selatan, Solok, dan Mesuji. Kabupaten Solok dan Buton bahkan membuka lowongan pustakawan untuk sekolah dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menyebutkan bahwa dana BOS dapat dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan. Membeli buku non-teks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah.

Dana BOS juga boleh dipergunakan untuk langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan. Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library). Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan. Permendikbud ini menunjukkan bahwa perpustakaan memiliki sumber anggaran yang jelas.

Data Perkembangan dan Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti ditulis dalam website resmi Kemdikbud, 6 Agustus 2019 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit. Poin 2 dan 6 menunjukkan bahwa perpustakaan bukan urusan kaleng-kaleng.

Pertanyaannya, perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit itu siapa yang mengelolanya? Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka 2.200 lowongan pustakawan CPNS? Apakah perpustakaan sekolah yang sudah dibangun gedungnya itu dibiarkan tanpa penunggu? Apakah sekolah diberi kebebasan untuk mengangkat pustakawan honorer sendiri? Apakah bapak-ibu guru yang sudah sibuk mengajar itu yang akan menjaga perpustakaan sekolah?

Belum lama ini publik mendengar kabar duka seorang guru dan seorang siswa meninggal dunia karena tertimpa atap di SDN Gentong Pasuruan. Guru ini ternyata adalah tenaga perpustakaan sekolah berusia 19 tahun bernama Sevina Arsi Wijaya. Dia adalah guru pengganti karena guru kelas sedang cuti.
Negeri tercinta ini perlu cetak biru yang jelas dalam membangun perpustakaan sekolah. Pak guru saya di sekolah dulu pernah berkata, "Membaca itu penting!" Jadi, perpustakaan adalah urusan penting. Melaksanakan dengan tegak dan lurus adalah impian bersama.

Romi Febriyanto Saputro Kasi Pembinaan Arsip dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Related Posts:

1 Response to "Perpustakaan Bukan Urusan Kaleng-kaleng !"

barbiequest mengatakan...

Slots - Dr.MD
Casino Game, Slots, Slots For 의왕 출장샵 the most part, casino games are the 경주 출장마사지 most played casino 여주 출장샵 games in the world,  Rating: 3.9 · 광주광역 출장마사지 ‎4 votes · ‎Price 논산 출장마사지 range: 0